Kamis, 08 Juli 2021

Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

 

Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

Abstrak

Pajak adalah sumber pendapatan dari Negara Indonesia, pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan undang-undang dasar. Pemungutan pajak terdapat pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan diatur undang-undang”. Kesadaran pajak sangat relevan untuk dikaitkan dengan semua sisi kehidupan, baik dalam hal ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan. Untuk mencapai tujuan pajak digunakan pendekatan berbasis proses keilmuan, sebagai berikut : mengamati praktik pemungutan pajak dalam kehidupan sehari-hari, menanya perbedaan pajak dengan pungutan lain, mengumpulkan informasi tentang penggolongan pajak menurut pemungutnya, dan membangun argumen pentingnya pajak bagi negara.

Kata kunci : Pajak, Pemungutan pajak, Kesadaran pajak, dan Tujuan pajak.

Pendahuluan

2.1 Latar Belakang Masalah

Pajak sebagai penerimaan negara dari rakyatnya dapat ditinjau dari dua aspek yakni, aspek hukum dan aspek pajak. Dari aspek hukum, perpajakan merupakan masalah hukum karena menyangkut kaidah hukum, yakni bagaimana ketentuan perpajakan dapat diberlakukan serta hasil pungutan pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan dapat bermanfaat bagi segenap warga negara Indonesia.

Sebagai negara hukum, maka semua ketentuan dan tata cara pelaksanaan kegiatan penerimaan sumber-sumber pendapatan berdasarkan atas undang-undang, hal ini mengamanatkan agar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak seharusnya memberikan kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pengaturan perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Pasal 23 A, yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Ketentuan ini mengandung konsekuensi secara mendalam terhadap negara apabila akan mengatur dan memungut pajak kepada rakyatnya, harus berdasarkan undang-undang dan tidak dibenarkan tanpa berdasarkan undang-undang, begitu pula pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Disamping itu asas legalitas tetap ada bahkan dipertegas keberadaannya, sehingga negara didalam melakukan pengaturan dan pemungutan pajak tidak bertentangan dengan dasar hukum yang menjiwai.

2.2 Rumusan Masalah

  1. Apa tuntutan pajak yang harus dibayar?
  2. Apa perbedaan pajak dengan pungutan lain?
  3. Apa saja penggolongan pajak menurut pemungutnya?

Metode Penelitian

Metodologi yang dilakukan dalam penulisan analisa dan evaluasi hukum ini adalah yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data primer berupa peraturan perundang-undangan terkait maupun data sekunder berupa literatur dari buku-buku hasil penelitian dan pengkajian.

Pembahasan

1.1 Praktik Pemungutan Pajak Dalam Kehidupan Sehari - hari

Dalam kehidupan sehari - hari pajak sudah menjadi tuntutan yang harus dibayar , misalnya pada saat melakukan transaksi jual beli barang kepada pihak ketiga yang menjadi wajib pajak. Ketika makan disebuah restoran siap saji, tanpa disadari pada saat melakukan pembayaran maka kita pun sedang membayar pajak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan, dan pajak itu disebut pajak restoran.

Dalam Praktik kehidupan sehari - hari, banyak contoh yang menunjukkan bahwa urusan pajak sebenarnya bukan merupakan sesuatu hal yang asing dan pajak sangat melekat pada keseharian kita.

1.2 Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain

Selain pajak, terdapat pungutan lain yang resmi dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH (1988) Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Dari pengertian diatas, pajak sebagai pungutan resmi mempunyai unsur-unsur tertentu yang tidak dimiliki pungutan resmi lainnya. Unsur-Unsur yang terdapat pada pajak, antara lain :

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu terdapat berbagai pungutan resmi lainnya, yaitu retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan.

  1. Retribusi

Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu. Di dalam retribusi tidak terdapat unsur paksaan dan ikatan pembayaran.

  1. Cukai

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.

  1. Bea Masuk

Bea masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.

  1. Sumbangan

Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum dan pengeluarannnya tidak dapat diambil dari kas negara. Sumbangan bersifat insidentil, sukarela, serta jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang, tetapi dapat berupa barang.

No

Pajak

Pungutan Resmi Lainnya

1.

Iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara

Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara

2.

Dapat dipaksakan

Tidak ada unsur paksaan

3.

Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali

Pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu

4.

Imbalan diterima oleh seluruh rakyat

Imbalan diterima oleh golongan tertentu atau orang-orang tertentu

 

1.3 Penggolongan Pajak Menurut Pemungutnya

Ditinjau dari segi lembaga pemungutnya, pajak dapat dibag menjadi dua jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang terdiri atas :

  1. Pajak Penghasilan (PPH),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
  4. Bea Materai,
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (PBB Sektor P3).
  1. Pajak Ekspor,
  2. Bea Masuk,
  3. Cukai.

Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, jenis Pajak Daerah, antara lain :

  1. Pajak Provinsi :

a.       Pajak kendaraan bermotor,

b.      Bea balik nama kendaraan bermotor,

c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor,

d.      Pajak air permukaan, dan

e.       Pajak pokok.

2.  Pajak Kabupaten/Kota :

a.       Pajak hotel,

b.      Pajak restoran,

c.       Pajak hiburan,

d.      Pajak reklame,

e.       Pajak penerangan jalan,

f.        Pajak mineral bukan logam dan batuan,

g.      Pajak parkir,

h.      Pajak air tanah,

i.        Pajak sarang burung walet,

j.        Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan

k.      Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kesimpulan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan. Dari segi kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan, wajib pajak merasa sangat puas karena aparatur pajak melayani wajib pajak dengan sopan, ramah, membantu wajib pajak pada saat kesulitan dengan memberikan solusi dan masukan, cepat tanggap terhadap masalah-masalah yang dihadapi wajib pajak, sehingga wajib pajak merasa sangat puas terhadap pelayanan yang diberikan. Diharapkan dapat lebih meningkatkan sosialisasi dan kualitas pelayanan aparatur pajak sehingga wajib akan merasa nyaman atas pelayanan yang diberikan dan tingkat kepuasan wajib pajak akan terpenuhi. Serta lebih intens membenahi penerapan sanksi pajak agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan mencapai target pendapatan pajak.

Daftar Pustaka

https://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/Bab_1.pdf

http://repository.unmuhjember.ac.id/136/1/jurnal%20jefri%20indriansayah%20N.H.pdf

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIA/article/view/21885

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar