Kamis, 08 Juli 2021

Fungsi Pajak dalam Pembangunan

 

Fungsi Pajak dalam Pembangunan

Abstrak

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat, besar atau kecil, akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pembangunan infrastruktur menjadi modal pemerintah untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi yang selama ini terfokus di Pulau Jawa. Infrastruktur seperti jalan juga mengintegrasikan daerah satu dengan yang lainnya. Infrastruktur dijadikan sebagai salah satu tolak ukur perkembangan suatu Negara. Seiring berkembang nya waktu perkembangan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah semakin berkembang. Salah satu program pemerintah yaitu Jalan Tol, yang kita jumpai hampir diseluruh Indonesia dibangun Jalan Tol untuk mempermudah masyarakat mengurangi kemacetan dan juga mempercepat kita mencapai tujuan. Selain jalan tol, pemerintah juga merencanakan pembangunan jalan Trans diberbagai kota seIndonesia. Artikel kali ini mengingatkan kita pentingnya pajak tersebut dan mengapa wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga menyampaikan SPT. Sebelum itu ada beberapa fungsi pajak yang perlu kita ketahui diantaranya : anggaran negara (Budgetair), mengatur kebijakan pemerintah (Regulerend), sebagai stabilitas negara, dan sebagai retribusi pendapatan negara.

Kata kunci : Pajak, Pembangunan Infrastruktur, dan Fungsi pajak.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Pajak menjadi sumber dana pemerintah untuk membiayai pembangunan di pusat dan daerah. Misalnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, biaya pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Besarnya manfaat pajak dalam membiayai pemerintahan, terlihat dari besarnya penerimaan negara dari sektor pajak, jika dibandingkan dengan sektor lainnya, walaupun pada kenyataannya target pajak dari tahun ke tahun tidak pernah tercapai 100%. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama – sama pemerintah. Oleh karena itu, peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Masyarakat menjadi mandiri apabila didukung dengan infrastruktur jalan yang memadai. Penyediaan infrastruktur jalan yang memadai akan mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera.

Rumusan Masalah

  1. Apa itu fungsi budgetair?
  2. Apa yang dimaksud dengan mengatur kebijakan pemerintah?
  3. Apakah fungsi pajak dapat menstabilitas negara?
  4. Apa yang dimaksud dengan retribusi pendapatan negara?

Metode Penelitian

Metode dalam penulisan artikel ini memiliki sifat yang memaksa untuk setiap warga negara. Metode penelitian dirancang melalui langkah-langkah penelitian dari mulai operasionalisasi variabel, penentuan jenis dan sumber data, metode

pengumpulan data atau survei, model penelitian diakhiri dengan merancang analisis data dan pengujian hipotesis. Dalam melakukan penelitian dibutuhkan adanya suatu metode, cara atau taktik sebagai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh seorang peneliti dalam

memecahkan suatu permasalahan untuk mencapai suatu tujuan. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian adalah metode survey.

Pembahasan

1.1 Fungsi Budgetair

Pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

1.2 Mengatur Kebijakan Pemerintah (Regulerend)

Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Ada beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi regulerend  (mengatur ) yaitu:

1. Pemerintah menentukan tujuan untuk memberantas/menghilangkan kebiasaan mabuk-mabukan di kalangan generasi muda. Disini pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga minuman  tersebut sedemikian rupa sehingga minuman keras tersebut tidak akan terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.

2.  Pemerintah mempunyai sasaran untuk melindungi pabrik tekstil dalam negeri, maka pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu

dengan cara memberlakukan tarif pajak penjualan impor dan Bea Masuk yang cukup tinggi atau menaikkan tarif yang telah ada dan disamping itu, kepada pabrik tekstil dalam negeri dapat diberikan berbagai kemudahan atau fasilitas perpajakan,

3.  Pemerintah menentukan tujuan untuk mengurangi polusi udara atau lingkungan yang semakin membahayakan kesehatan, maka pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga rokok  tersebut dengan tarif pajak yang tinggi sehingga terjadi penekanan produksi terhadap industri rokok tersebut yang mengakibatkan pembeli rokok akan menjadi berkurang.

4. Jika pemerintah mempunyai sasaran yaitu untuk meningkatkan dan mendorong perkembangan koperasi di Indonesia, maka pajak juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu dengan cara membebaskan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha yang diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan anggota koperasi tersebut.

5.  Pemerintah mempunyai tujuan untuk menarik investor asing yaitu investor dari luar negeri atau dari dalam negeri dengan cara mengundang investor tersebut agar menanamkan modalnya di Indonesia di bidang-bidang tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah, maka pajak juga dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan cara pemberlakuan tax holiday kepada para investor tersebut yaitu pembebasan pajak perseroan.

1.3 Sebagai Stabilitas Negara

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian negara. Misalnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat dikurangi. Banyak yang belum mengetahui bahwa jika pajak mengalami alur yang baik, maka bisa mengatasi inflasi yang terjadi di negara tersebut. Selain itu pajak juga bisa mengatasi apabila ekonomi mengalami deflasi atau kelesuan dengan cara menurunkan pajak. Jadi bisa dikatakan bahwa pajak memiliki kemampuan untuk membuat ekonomi di suatu negara menjadi lebih stabil.

1.4 Retribusi Pendapatan Negara

untuk pemerataan pendapatan masyarakat, pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar pendapatan masyarakat menjadi merata. Pemerintah tersebut juga bisa menerapkan sebuah kebijakan nilai pajak tinggi untuk kepemilikan barang-barang mewah.

Kesimpulan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah diatas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan pajak juga diberikan untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan.

Jadi, ternyata fungsi pajak itu sangat banyak dan juga sangat luas. Sehingga jangan lagi meremehkan pajak ini dan menyebabkan timbul niat untuk menunda melakukan pembayaran pajak ini. Padahal fungsi dari pajak tidak hanya berguna untuk negara, tapi juga kepada pribadi yang membayarkan dan masyarakat luas.

Daftar Pustaka

https://majoo.id/solusi/detail/fungsi-pajak

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/fungsi-pajak-bagi-negara/

https://jdihn.go.id/files/4/1947uu014.pdf

https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara

https://majalahpajak.net/fungsi-pajak-saat-pandemi/

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar