Fungsi Pajak dalam Pembangunan
Abstrak
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk
negara. Setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat, besar atau kecil, akan masuk
dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Uang pajak digunakan untuk
kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pembangunan infrastruktur menjadi modal pemerintah untuk memeratakan
pertumbuhan ekonomi yang selama ini terfokus di Pulau Jawa. Infrastruktur
seperti jalan juga mengintegrasikan daerah satu dengan yang lainnya.
Infrastruktur dijadikan sebagai salah satu tolak ukur perkembangan suatu
Negara. Seiring berkembang nya waktu perkembangan infrastruktur yang dibangun
oleh pemerintah semakin berkembang. Salah satu program pemerintah yaitu Jalan
Tol, yang kita
jumpai hampir diseluruh Indonesia dibangun Jalan Tol untuk mempermudah
masyarakat mengurangi kemacetan dan juga mempercepat kita mencapai tujuan.
Selain jalan tol, pemerintah
juga merencanakan pembangunan jalan Trans diberbagai kota seIndonesia. Artikel
kali ini mengingatkan kita pentingnya pajak tersebut dan mengapa wajib pajak harus
patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga
menyampaikan SPT. Sebelum itu ada beberapa fungsi pajak yang perlu kita ketahui
diantaranya : anggaran negara (Budgetair), mengatur
kebijakan pemerintah (Regulerend), sebagai stabilitas negara, dan
sebagai retribusi pendapatan negara.
Kata kunci : Pajak, Pembangunan Infrastruktur, dan Fungsi pajak.
Pendahuluan
Latar
Belakang Masalah
Pajak menjadi sumber dana pemerintah untuk membiayai pembangunan di pusat dan daerah. Misalnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, biaya pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Besarnya manfaat pajak dalam membiayai pemerintahan, terlihat dari besarnya penerimaan negara dari sektor pajak, jika dibandingkan dengan sektor lainnya, walaupun pada kenyataannya target pajak dari tahun ke tahun tidak pernah tercapai 100%. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama – sama pemerintah. Oleh karena itu, peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Masyarakat menjadi mandiri apabila didukung dengan infrastruktur jalan yang memadai. Penyediaan infrastruktur jalan yang memadai akan mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Rumusan
Masalah
- Apa itu fungsi budgetair?
- Apa yang dimaksud
dengan mengatur kebijakan pemerintah?
- Apakah fungsi pajak dapat menstabilitas negara?
- Apa yang dimaksud dengan retribusi pendapatan negara?
Metode Penelitian
Metode dalam
penulisan artikel ini memiliki sifat yang memaksa untuk setiap warga
negara. Metode penelitian dirancang melalui langkah-langkah penelitian dari mulai operasionalisasi variabel, penentuan jenis dan sumber data,
metode
pengumpulan data atau survei, model penelitian
diakhiri dengan merancang analisis
data dan pengujian hipotesis. Dalam
melakukan penelitian dibutuhkan adanya suatu metode, cara atau taktik sebagai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh seorang peneliti
dalam
memecahkan suatu permasalahan untuk mencapai suatu tujuan. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian adalah metode survey.
Pembahasan
1.1 Fungsi Budgetair
Pajak
dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai
seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja
barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun
ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
1.2 Mengatur
Kebijakan Pemerintah (Regulerend)
Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Ada beberapa contoh penerapan pajak sebagai
fungsi regulerend (mengatur ) yaitu:
1.
Pemerintah menentukan tujuan untuk memberantas/menghilangkan kebiasaan
mabuk-mabukan di kalangan generasi muda. Disini pemerintah dapat menggunakan
pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga
minuman tersebut sedemikian rupa
sehingga minuman keras tersebut tidak akan terjangkau lagi oleh sebagian besar
generasi muda.
2. Pemerintah mempunyai sasaran untuk melindungi
pabrik tekstil dalam negeri, maka pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk
mencapai sasaran tersebut yaitu
dengan cara memberlakukan tarif pajak penjualan
impor dan Bea Masuk yang cukup tinggi atau menaikkan tarif yang telah ada dan
disamping itu, kepada pabrik tekstil dalam negeri dapat diberikan berbagai
kemudahan atau fasilitas perpajakan,
3. Pemerintah menentukan tujuan untuk mengurangi
polusi udara atau lingkungan yang semakin membahayakan kesehatan, maka
pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut
dengan cara memajaki harga rokok
tersebut dengan tarif pajak yang tinggi sehingga terjadi penekanan
produksi terhadap industri rokok tersebut yang mengakibatkan pembeli rokok akan
menjadi berkurang.
4.
Jika pemerintah mempunyai sasaran yaitu untuk meningkatkan dan mendorong
perkembangan koperasi di Indonesia, maka pajak juga dapat dipergunakan sebagai
alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu dengan cara membebaskan pajak
penghasilan atas sisa hasil usaha yang diperoleh sehubungan dengan transaksi
dengan anggota koperasi tersebut.
5. Pemerintah mempunyai tujuan untuk menarik investor asing yaitu investor dari luar negeri atau dari dalam negeri dengan cara mengundang investor tersebut agar menanamkan modalnya di Indonesia di bidang-bidang tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah, maka pajak juga dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan cara pemberlakuan tax holiday kepada para investor tersebut yaitu pembebasan pajak perseroan.
1.3 Sebagai Stabilitas Negara
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian negara. Misalnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat dikurangi. Banyak yang belum mengetahui bahwa jika pajak mengalami alur yang baik, maka bisa mengatasi inflasi yang terjadi di negara tersebut. Selain itu pajak juga bisa mengatasi apabila ekonomi mengalami deflasi atau kelesuan dengan cara menurunkan pajak. Jadi bisa dikatakan bahwa pajak memiliki kemampuan untuk membuat ekonomi di suatu negara menjadi lebih stabil.
1.4 Retribusi Pendapatan
Negara
untuk pemerataan pendapatan masyarakat, pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar pendapatan masyarakat menjadi merata. Pemerintah tersebut juga bisa menerapkan sebuah kebijakan nilai pajak tinggi untuk kepemilikan barang-barang mewah.
Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan
harus mengacu pada kaidah diatas dan perlu dijaga
agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya
kemudahan tersebut. Tujuan diberikannya
kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di
Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri
di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat
prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu
kemudahan pajak juga diberikan untuk mendorong pengembangan daerah terpencil,
seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka
pemerataan pembangunan.
Jadi, ternyata fungsi pajak itu sangat banyak dan juga sangat luas. Sehingga jangan lagi meremehkan pajak ini dan menyebabkan timbul niat untuk menunda melakukan pembayaran pajak ini. Padahal fungsi dari pajak tidak hanya berguna untuk negara, tapi juga kepada pribadi yang membayarkan dan masyarakat luas.
Daftar Pustaka
https://majoo.id/solusi/detail/fungsi-pajak
https://accurate.id/ekonomi-keuangan/fungsi-pajak-bagi-negara/
https://jdihn.go.id/files/4/1947uu014.pdf
https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara
https://majalahpajak.net/fungsi-pajak-saat-pandemi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar