Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari
Abstrak
Pajak adalah sumber pendapatan dari Negara
Indonesia, pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan undang-undang dasar. Pemungutan
pajak terdapat pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan Negara dan diatur undang-undang”. Kesadaran pajak sangat relevan
untuk dikaitkan dengan semua sisi kehidupan, baik dalam hal ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan. Untuk mencapai
tujuan pajak digunakan pendekatan berbasis proses keilmuan, sebagai berikut :
mengamati praktik pemungutan pajak dalam kehidupan sehari-hari, menanya
perbedaan pajak dengan pungutan lain, mengumpulkan informasi tentang
penggolongan pajak menurut pemungutnya, dan membangun argumen pentingnya pajak
bagi negara.
Kata kunci : Pajak, Pemungutan pajak, Kesadaran pajak, dan Tujuan pajak.
Pendahuluan
2.1 Latar Belakang Masalah
Pajak sebagai penerimaan negara dari rakyatnya
dapat ditinjau dari dua aspek yakni, aspek hukum dan aspek pajak. Dari aspek
hukum, perpajakan merupakan masalah hukum karena menyangkut kaidah hukum, yakni
bagaimana ketentuan perpajakan dapat diberlakukan serta hasil pungutan pajak
yang diatur dalam ketentuan perpajakan dapat bermanfaat bagi segenap warga
negara Indonesia.
Sebagai negara hukum, maka semua ketentuan dan
tata cara pelaksanaan kegiatan penerimaan sumber-sumber pendapatan berdasarkan
atas undang-undang, hal ini mengamanatkan agar peraturan perundang-undangan
dalam pemungutan pajak seharusnya memberikan kepastian hukum. Untuk menjamin
kepastian hukum terhadap pengaturan perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam UUD
NRI Tahun 1945 yakni Pasal 23 A, yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan ini mengandung konsekuensi secara mendalam terhadap negara apabila
akan mengatur dan memungut pajak kepada rakyatnya, harus berdasarkan
undang-undang dan tidak dibenarkan tanpa berdasarkan undang-undang, begitu pula
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. Disamping itu asas legalitas tetap ada bahkan dipertegas
keberadaannya, sehingga negara didalam melakukan pengaturan dan pemungutan
pajak tidak bertentangan dengan dasar hukum yang menjiwai.
2.2 Rumusan Masalah
- Apa tuntutan
pajak yang harus dibayar?
- Apa perbedaan
pajak dengan pungutan lain?
- Apa saja
penggolongan pajak menurut pemungutnya?
Metode Penelitian
Metodologi yang dilakukan dalam penulisan analisa dan evaluasi hukum ini adalah yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data primer berupa peraturan perundang-undangan terkait maupun data sekunder berupa literatur dari buku-buku hasil penelitian dan pengkajian.
Pembahasan
1.1 Praktik Pemungutan Pajak Dalam Kehidupan
Sehari - hari
Dalam kehidupan sehari - hari pajak sudah
menjadi tuntutan yang harus dibayar , misalnya pada saat melakukan transaksi
jual beli barang kepada pihak ketiga yang menjadi wajib pajak. Ketika makan
disebuah restoran siap saji, tanpa disadari pada saat melakukan pembayaran maka
kita pun sedang membayar pajak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan, dan
pajak itu disebut pajak restoran.
Dalam Praktik kehidupan sehari - hari, banyak contoh yang menunjukkan bahwa urusan pajak sebenarnya bukan merupakan sesuatu hal yang asing dan pajak sangat melekat pada keseharian kita.
1.2 Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain
Selain pajak, terdapat pungutan lain yang resmi
dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut Prof. Dr. H.
Rochmat Soemitro SH (1988) Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Dari pengertian diatas, pajak sebagai pungutan
resmi mempunyai unsur-unsur tertentu yang tidak dimiliki pungutan resmi
lainnya. Unsur-Unsur yang terdapat pada pajak, antara lain :
- Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang.
- Tidak
mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung.
- Pemungutan
pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan
pajak dapat dipaksakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu terdapat berbagai pungutan resmi lainnya,
yaitu retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan.
- Retribusi
Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan
melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu. Di dalam retribusi tidak terdapat
unsur paksaan dan ikatan pembayaran.
- Cukai
Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian
barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok,
atau tembakau.
- Bea Masuk
Bea masuk adalah bea yang dikenakan terhadap
barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud
untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang
dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean
Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
- Sumbangan
Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan
orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi
pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada
umum dan pengeluarannnya tidak dapat diambil dari kas negara. Sumbangan
bersifat insidentil, sukarela, serta jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan
tidak harus berupa uang, tetapi dapat berupa barang.
No |
Pajak |
Pungutan Resmi Lainnya |
1. |
Iuran dengan imbalan yang tidak
langsung dari negara |
Iuran dengan imbalan yang
langsung dari negara |
2. |
Dapat dipaksakan |
Tidak ada unsur paksaan |
3. |
Berlaku untuk seluruh rakyat
tanpa terkecuali |
Pengenaan terbatas pada
orang-orang tertentu |
4. |
Imbalan diterima oleh seluruh
rakyat |
Imbalan diterima oleh golongan
tertentu atau orang-orang tertentu |
1.3 Penggolongan Pajak Menurut Pemungutnya
Ditinjau dari segi lembaga pemungutnya, pajak
dapat dibag menjadi dua jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang terdiri atas :
- Pajak
Penghasilan (PPH),
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN),
- Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
- Bea Materai,
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (PBB Sektor P3).
- Pajak
Ekspor,
- Bea Masuk,
- Cukai.
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi daerah, jenis Pajak Daerah, antara lain :
- Pajak
Provinsi :
a.
Pajak
kendaraan bermotor,
b.
Bea
balik nama kendaraan bermotor,
c.
Pajak
bahan bakar kendaraan bermotor,
d.
Pajak
air permukaan, dan
e.
Pajak
pokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota :
a.
Pajak
hotel,
b.
Pajak
restoran,
c.
Pajak
hiburan,
d.
Pajak
reklame,
e.
Pajak
penerangan jalan,
f.
Pajak
mineral bukan logam dan batuan,
g.
Pajak
parkir,
h.
Pajak
air tanah,
i.
Pajak
sarang burung walet,
j.
Pajak
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan
k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan. Dari segi kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan, wajib pajak merasa sangat puas karena aparatur pajak melayani wajib pajak dengan sopan, ramah, membantu wajib pajak pada saat kesulitan dengan memberikan solusi dan masukan, cepat tanggap terhadap masalah-masalah yang dihadapi wajib pajak, sehingga wajib pajak merasa sangat puas terhadap pelayanan yang diberikan. Diharapkan dapat lebih meningkatkan sosialisasi dan kualitas pelayanan aparatur pajak sehingga wajib akan merasa nyaman atas pelayanan yang diberikan dan tingkat kepuasan wajib pajak akan terpenuhi. Serta lebih intens membenahi penerapan sanksi pajak agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan mencapai target pendapatan pajak.
Daftar Pustaka
https://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/Bab_1.pdf
http://repository.unmuhjember.ac.id/136/1/jurnal%20jefri%20indriansayah%20N.H.pdf
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIA/article/view/21885