Kamis, 08 Juli 2021

Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

 

Pajak dalam Kehidupan Sehari-hari

Abstrak

Pajak adalah sumber pendapatan dari Negara Indonesia, pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan undang-undang dasar. Pemungutan pajak terdapat pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan diatur undang-undang”. Kesadaran pajak sangat relevan untuk dikaitkan dengan semua sisi kehidupan, baik dalam hal ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan. Untuk mencapai tujuan pajak digunakan pendekatan berbasis proses keilmuan, sebagai berikut : mengamati praktik pemungutan pajak dalam kehidupan sehari-hari, menanya perbedaan pajak dengan pungutan lain, mengumpulkan informasi tentang penggolongan pajak menurut pemungutnya, dan membangun argumen pentingnya pajak bagi negara.

Kata kunci : Pajak, Pemungutan pajak, Kesadaran pajak, dan Tujuan pajak.

Pendahuluan

2.1 Latar Belakang Masalah

Pajak sebagai penerimaan negara dari rakyatnya dapat ditinjau dari dua aspek yakni, aspek hukum dan aspek pajak. Dari aspek hukum, perpajakan merupakan masalah hukum karena menyangkut kaidah hukum, yakni bagaimana ketentuan perpajakan dapat diberlakukan serta hasil pungutan pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan dapat bermanfaat bagi segenap warga negara Indonesia.

Sebagai negara hukum, maka semua ketentuan dan tata cara pelaksanaan kegiatan penerimaan sumber-sumber pendapatan berdasarkan atas undang-undang, hal ini mengamanatkan agar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak seharusnya memberikan kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pengaturan perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Pasal 23 A, yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Ketentuan ini mengandung konsekuensi secara mendalam terhadap negara apabila akan mengatur dan memungut pajak kepada rakyatnya, harus berdasarkan undang-undang dan tidak dibenarkan tanpa berdasarkan undang-undang, begitu pula pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Disamping itu asas legalitas tetap ada bahkan dipertegas keberadaannya, sehingga negara didalam melakukan pengaturan dan pemungutan pajak tidak bertentangan dengan dasar hukum yang menjiwai.

2.2 Rumusan Masalah

  1. Apa tuntutan pajak yang harus dibayar?
  2. Apa perbedaan pajak dengan pungutan lain?
  3. Apa saja penggolongan pajak menurut pemungutnya?

Metode Penelitian

Metodologi yang dilakukan dalam penulisan analisa dan evaluasi hukum ini adalah yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data primer berupa peraturan perundang-undangan terkait maupun data sekunder berupa literatur dari buku-buku hasil penelitian dan pengkajian.

Pembahasan

1.1 Praktik Pemungutan Pajak Dalam Kehidupan Sehari - hari

Dalam kehidupan sehari - hari pajak sudah menjadi tuntutan yang harus dibayar , misalnya pada saat melakukan transaksi jual beli barang kepada pihak ketiga yang menjadi wajib pajak. Ketika makan disebuah restoran siap saji, tanpa disadari pada saat melakukan pembayaran maka kita pun sedang membayar pajak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan, dan pajak itu disebut pajak restoran.

Dalam Praktik kehidupan sehari - hari, banyak contoh yang menunjukkan bahwa urusan pajak sebenarnya bukan merupakan sesuatu hal yang asing dan pajak sangat melekat pada keseharian kita.

1.2 Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Lain

Selain pajak, terdapat pungutan lain yang resmi dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH (1988) Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Dari pengertian diatas, pajak sebagai pungutan resmi mempunyai unsur-unsur tertentu yang tidak dimiliki pungutan resmi lainnya. Unsur-Unsur yang terdapat pada pajak, antara lain :

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu terdapat berbagai pungutan resmi lainnya, yaitu retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan.

  1. Retribusi

Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu. Di dalam retribusi tidak terdapat unsur paksaan dan ikatan pembayaran.

  1. Cukai

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.

  1. Bea Masuk

Bea masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.

  1. Sumbangan

Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum dan pengeluarannnya tidak dapat diambil dari kas negara. Sumbangan bersifat insidentil, sukarela, serta jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang, tetapi dapat berupa barang.

No

Pajak

Pungutan Resmi Lainnya

1.

Iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara

Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara

2.

Dapat dipaksakan

Tidak ada unsur paksaan

3.

Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali

Pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu

4.

Imbalan diterima oleh seluruh rakyat

Imbalan diterima oleh golongan tertentu atau orang-orang tertentu

 

1.3 Penggolongan Pajak Menurut Pemungutnya

Ditinjau dari segi lembaga pemungutnya, pajak dapat dibag menjadi dua jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang terdiri atas :

  1. Pajak Penghasilan (PPH),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
  4. Bea Materai,
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (PBB Sektor P3).
  1. Pajak Ekspor,
  2. Bea Masuk,
  3. Cukai.

Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, jenis Pajak Daerah, antara lain :

  1. Pajak Provinsi :

a.       Pajak kendaraan bermotor,

b.      Bea balik nama kendaraan bermotor,

c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor,

d.      Pajak air permukaan, dan

e.       Pajak pokok.

2.  Pajak Kabupaten/Kota :

a.       Pajak hotel,

b.      Pajak restoran,

c.       Pajak hiburan,

d.      Pajak reklame,

e.       Pajak penerangan jalan,

f.        Pajak mineral bukan logam dan batuan,

g.      Pajak parkir,

h.      Pajak air tanah,

i.        Pajak sarang burung walet,

j.        Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan

k.      Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kesimpulan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan. Dari segi kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan, wajib pajak merasa sangat puas karena aparatur pajak melayani wajib pajak dengan sopan, ramah, membantu wajib pajak pada saat kesulitan dengan memberikan solusi dan masukan, cepat tanggap terhadap masalah-masalah yang dihadapi wajib pajak, sehingga wajib pajak merasa sangat puas terhadap pelayanan yang diberikan. Diharapkan dapat lebih meningkatkan sosialisasi dan kualitas pelayanan aparatur pajak sehingga wajib akan merasa nyaman atas pelayanan yang diberikan dan tingkat kepuasan wajib pajak akan terpenuhi. Serta lebih intens membenahi penerapan sanksi pajak agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan mencapai target pendapatan pajak.

Daftar Pustaka

https://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/Bab_1.pdf

http://repository.unmuhjember.ac.id/136/1/jurnal%20jefri%20indriansayah%20N.H.pdf

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIA/article/view/21885

 

 

 

Fungsi Pajak dalam Pembangunan

 

Fungsi Pajak dalam Pembangunan

Abstrak

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat, besar atau kecil, akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pembangunan infrastruktur menjadi modal pemerintah untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi yang selama ini terfokus di Pulau Jawa. Infrastruktur seperti jalan juga mengintegrasikan daerah satu dengan yang lainnya. Infrastruktur dijadikan sebagai salah satu tolak ukur perkembangan suatu Negara. Seiring berkembang nya waktu perkembangan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah semakin berkembang. Salah satu program pemerintah yaitu Jalan Tol, yang kita jumpai hampir diseluruh Indonesia dibangun Jalan Tol untuk mempermudah masyarakat mengurangi kemacetan dan juga mempercepat kita mencapai tujuan. Selain jalan tol, pemerintah juga merencanakan pembangunan jalan Trans diberbagai kota seIndonesia. Artikel kali ini mengingatkan kita pentingnya pajak tersebut dan mengapa wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga menyampaikan SPT. Sebelum itu ada beberapa fungsi pajak yang perlu kita ketahui diantaranya : anggaran negara (Budgetair), mengatur kebijakan pemerintah (Regulerend), sebagai stabilitas negara, dan sebagai retribusi pendapatan negara.

Kata kunci : Pajak, Pembangunan Infrastruktur, dan Fungsi pajak.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Pajak menjadi sumber dana pemerintah untuk membiayai pembangunan di pusat dan daerah. Misalnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, biaya pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Besarnya manfaat pajak dalam membiayai pemerintahan, terlihat dari besarnya penerimaan negara dari sektor pajak, jika dibandingkan dengan sektor lainnya, walaupun pada kenyataannya target pajak dari tahun ke tahun tidak pernah tercapai 100%. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama – sama pemerintah. Oleh karena itu, peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Masyarakat menjadi mandiri apabila didukung dengan infrastruktur jalan yang memadai. Penyediaan infrastruktur jalan yang memadai akan mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera.

Rumusan Masalah

  1. Apa itu fungsi budgetair?
  2. Apa yang dimaksud dengan mengatur kebijakan pemerintah?
  3. Apakah fungsi pajak dapat menstabilitas negara?
  4. Apa yang dimaksud dengan retribusi pendapatan negara?

Metode Penelitian

Metode dalam penulisan artikel ini memiliki sifat yang memaksa untuk setiap warga negara. Metode penelitian dirancang melalui langkah-langkah penelitian dari mulai operasionalisasi variabel, penentuan jenis dan sumber data, metode

pengumpulan data atau survei, model penelitian diakhiri dengan merancang analisis data dan pengujian hipotesis. Dalam melakukan penelitian dibutuhkan adanya suatu metode, cara atau taktik sebagai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh seorang peneliti dalam

memecahkan suatu permasalahan untuk mencapai suatu tujuan. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian adalah metode survey.

Pembahasan

1.1 Fungsi Budgetair

Pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

1.2 Mengatur Kebijakan Pemerintah (Regulerend)

Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Ada beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi regulerend  (mengatur ) yaitu:

1. Pemerintah menentukan tujuan untuk memberantas/menghilangkan kebiasaan mabuk-mabukan di kalangan generasi muda. Disini pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga minuman  tersebut sedemikian rupa sehingga minuman keras tersebut tidak akan terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.

2.  Pemerintah mempunyai sasaran untuk melindungi pabrik tekstil dalam negeri, maka pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu

dengan cara memberlakukan tarif pajak penjualan impor dan Bea Masuk yang cukup tinggi atau menaikkan tarif yang telah ada dan disamping itu, kepada pabrik tekstil dalam negeri dapat diberikan berbagai kemudahan atau fasilitas perpajakan,

3.  Pemerintah menentukan tujuan untuk mengurangi polusi udara atau lingkungan yang semakin membahayakan kesehatan, maka pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga rokok  tersebut dengan tarif pajak yang tinggi sehingga terjadi penekanan produksi terhadap industri rokok tersebut yang mengakibatkan pembeli rokok akan menjadi berkurang.

4. Jika pemerintah mempunyai sasaran yaitu untuk meningkatkan dan mendorong perkembangan koperasi di Indonesia, maka pajak juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu dengan cara membebaskan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha yang diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan anggota koperasi tersebut.

5.  Pemerintah mempunyai tujuan untuk menarik investor asing yaitu investor dari luar negeri atau dari dalam negeri dengan cara mengundang investor tersebut agar menanamkan modalnya di Indonesia di bidang-bidang tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah, maka pajak juga dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan cara pemberlakuan tax holiday kepada para investor tersebut yaitu pembebasan pajak perseroan.

1.3 Sebagai Stabilitas Negara

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian negara. Misalnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat dikurangi. Banyak yang belum mengetahui bahwa jika pajak mengalami alur yang baik, maka bisa mengatasi inflasi yang terjadi di negara tersebut. Selain itu pajak juga bisa mengatasi apabila ekonomi mengalami deflasi atau kelesuan dengan cara menurunkan pajak. Jadi bisa dikatakan bahwa pajak memiliki kemampuan untuk membuat ekonomi di suatu negara menjadi lebih stabil.

1.4 Retribusi Pendapatan Negara

untuk pemerataan pendapatan masyarakat, pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar pendapatan masyarakat menjadi merata. Pemerintah tersebut juga bisa menerapkan sebuah kebijakan nilai pajak tinggi untuk kepemilikan barang-barang mewah.

Kesimpulan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah diatas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan pajak juga diberikan untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan.

Jadi, ternyata fungsi pajak itu sangat banyak dan juga sangat luas. Sehingga jangan lagi meremehkan pajak ini dan menyebabkan timbul niat untuk menunda melakukan pembayaran pajak ini. Padahal fungsi dari pajak tidak hanya berguna untuk negara, tapi juga kepada pribadi yang membayarkan dan masyarakat luas.

Daftar Pustaka

https://majoo.id/solusi/detail/fungsi-pajak

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/fungsi-pajak-bagi-negara/

https://jdihn.go.id/files/4/1947uu014.pdf

https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara

https://majalahpajak.net/fungsi-pajak-saat-pandemi/